Menurut Abu Bakar, penyidik masih mendalami kasus ini. Mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Sukmawati diancam hukuman minimal kurungan 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Atau, denda minimal Rp 36 juta dan maksimal Rp 72 juta.
Sukmawati diduga menggunakan ijazah palsu SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai syarat untuk menjadi caleg dari PNI Marhaenisme. Sukmawati sendiri telah mundur sebagai caleg begitu dugaan ijasah palsu ini mulai terkuak [baca: KPU Serahkan Dua Berkas Caleg Bermasalah].(TOZ/Nahyudi)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.