Sukses

Sukmawati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik masih mendalami kasus ini. Mengacu UU No. 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, Sukmawati diancam hukuman maksimal 72 bulan penjara atau denda Rp 72 juta.

Liputan6.com, Depok: Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Sukmawati Sukarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira, di sela-sela acara ulang tahun Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (14/11).

Menurut Abu Bakar, penyidik masih mendalami kasus ini. Mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Sukmawati diancam hukuman minimal kurungan 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Atau, denda minimal Rp 36 juta dan maksimal Rp 72 juta.

Sukmawati diduga menggunakan ijazah palsu SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai syarat untuk menjadi caleg dari PNI Marhaenisme. Sukmawati sendiri telah mundur sebagai caleg begitu dugaan ijasah palsu ini mulai terkuak [baca: KPU Serahkan Dua Berkas Caleg Bermasalah].(TOZ/Nahyudi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.