Liputan6.com, Tasikmalaya: Artis Cucu Cahyati dan Aman Jagau resmi ditahan atas kasus pemalsuan dokumen oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (1/12). Sebelum ditahan mereka diminta untuk menandatangani berkas penahanan. Setelah itu keduanya langsung digelandang masuk mobil tahanan kejaksaan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Cucu dan Aman kepada wartawan mengaku siap menjalani persidangan atas kasusnya. Namun Cucu dan Aman terkesan saling tuding. Menurut Aman, pemalsuan dokumen pernikahan itu merupakan inisiatif pihak Cucu. Tapi tuduhan itu ditampik Cucu. Akibat perbuatannya pasangan ini dijerat pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(IAN/Eko Setyabudi)