Sukses

Al Amin Bantah Seluruh Dakwaan

Mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution kembali menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim sempat menegur Al Amin karena mengingkari komunikasi telepon maupun pesan pendek antara dia dan Azirwan.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa dugaan korupsi Al Amin Nur Nasution mengingkari seluruh tuduhan menerima suap yang didakwakan kepadanya. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12), Al Amin berkukuh cek perjalanan Rp 75 juta yang diterimanya adalah bantuan dari mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Emir Faisal. Uang ini bantuan pernikahan Al Amin dengan penyanyi Kristina [baca: Kristina Akui Terima Uang].

Al Amin pun menyangkal soal duit Rp 60 juta yang ditemukan pada saat dirinya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada April silam. Menurut dia, uang sebesar itu adalah pinjaman dari mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR Ishartanto untuk pembangunan pagar rumahnya.

Bantahan tak berhenti sampai di situ. Mantan anggota Komisi IV DPR itu juga menyangkal menerima duit Bambang Dwi Hartono dari PT Datascript, terkait pengadaan alat global positioning system (GPS) di Departemen Kehutanan. Ia juga membantah adanya pembicaraan telepon maupun pesan pendek (SMS) terkait tiga dakwaan korupsi yang menjeratnya.

Padahal di sejumlah persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat memperdengarkan rekaman pembicaraan tersebut. Bahkan, saksi yang diajukan jaksa juga mendukung bukti-bukti adanya suap yang dilakukan Al Amin [baca: Saksi: Al Amin Ancam Agar Menang Tender].

Beberapa waktu sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan divonis majelis hakim dua setengah tahun penjara. Azirwan adalah orang yang didakwa menyerahkan uang suap kepada Al Amin. Adapun sidang Al Amin akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan [baca: Dua Setengah Tahun untuk Azirwan].(ANS/Juanita Wiratmaja dan Yuli Sasmito)

    Video Terkini