Liputan6.com, Kendari: Bintang iklan dan pemain sinetron Krisna Mukti didampingi pengacaranya mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Senin (15/12) siang. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi guna diperiksa dalam kasus penipuan terhadap Heri Maulana, pengusaha telepon seluler asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Heri menuding Krisna menerima uang perusahaan yang digelapkan senilai Rp 300 juta oleh Yoyon Parsmono Suryo, salah seorang karyawannya. Yoyon sendiri kini mendekam di penjara karena kasus penggelapan uang di perusahaan itu.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup selama delapan jam. Krisna disuguhkan 80 pertanyaan oleh penyidik, terkait seputar hubungannya dengan Yoyon. Dari hasil pemeriksaan tersebut Krisna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan rangkaian bukti transfer uang senilai Rp 294 juta dari Yoyon yang mengalir ke rekening pribadi Krisna.
Namun demikian, Krisna menampik karena uang itu masuk tanpa sepengetahuannya. Melalui pengacaranya Krisna kemudian menyatakan keberatan dan berupaya agar penyidikan kasus ini dihentikan.
Merunut awal mula kasus ini, Mei 2008 lalu Heri yang pimpinan PT Lumbung Buana Seluler di Makassar menggugat Yoyon yang dipercayakan menjadi pimpinan anak perusahaanya di Kendari. Yoyon dituding telah menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Pada akhirnya Yoyon terbukti menggelapkan uang perusahaan tersebut dan divonis penjara.
Namun, belakangan nama Krisna Mukti ikut terseret. Sebagian uang hasil penggelapan Yoyon itu diduga masuk ke dalam rekening pribadinya. Yoyon dan Krisna adalah teman dekat dan keduanya disebut-sebut memiliki hubungan khusus.(ADO/Arwan Ganda Saputra)
Heri menuding Krisna menerima uang perusahaan yang digelapkan senilai Rp 300 juta oleh Yoyon Parsmono Suryo, salah seorang karyawannya. Yoyon sendiri kini mendekam di penjara karena kasus penggelapan uang di perusahaan itu.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup selama delapan jam. Krisna disuguhkan 80 pertanyaan oleh penyidik, terkait seputar hubungannya dengan Yoyon. Dari hasil pemeriksaan tersebut Krisna akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menemukan rangkaian bukti transfer uang senilai Rp 294 juta dari Yoyon yang mengalir ke rekening pribadi Krisna.
Namun demikian, Krisna menampik karena uang itu masuk tanpa sepengetahuannya. Melalui pengacaranya Krisna kemudian menyatakan keberatan dan berupaya agar penyidikan kasus ini dihentikan.
Merunut awal mula kasus ini, Mei 2008 lalu Heri yang pimpinan PT Lumbung Buana Seluler di Makassar menggugat Yoyon yang dipercayakan menjadi pimpinan anak perusahaanya di Kendari. Yoyon dituding telah menggelapkan uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Pada akhirnya Yoyon terbukti menggelapkan uang perusahaan tersebut dan divonis penjara.
Namun, belakangan nama Krisna Mukti ikut terseret. Sebagian uang hasil penggelapan Yoyon itu diduga masuk ke dalam rekening pribadinya. Yoyon dan Krisna adalah teman dekat dan keduanya disebut-sebut memiliki hubungan khusus.(ADO/Arwan Ganda Saputra)