Liputan6.com, Jakarta: Pihak sekolah di seluruh Jakarta mulai tegas memberi sanksi bagi pelajar yang terlambat. Sanksi yang dimaksud adalah siswa yang terlambat tidak akan diizinkan belajar di sekolah. Tindakan ini diambil terkait penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Sosialisasi selama sepekan sudah dianggap cukup memberikan pembelajaran bagi siswa. "Tata tertibnya, telat tidak belajar", ujar Pono Fadlullah, Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri 70 Jakarta, Senin (12/1).
Sayangnya, masih banyak siswa yang terlambat. Para siswa yang telat mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut karena mereka merasa tidak ada dampak dari memajukan jam sekolah. "Kalau sanksi karena terlambat boleh diterapin. Tapi jam sekolah nggak usah dimajuin. Tetap macet di jalan," ujar salah seorang siswa SMA [baca: Pro-Kontra Jam Masuk Sekolah].
Berdasarkan pantauan Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, kemacetan di Ibu Kota pada pagi hari sudah mulai berkurang meski belum 100 persen. "Jalan agak lancar pada jam 08.00 WIB. Apalagi sejak jam sekolah dimajukan," ujar Ajun Polisi Satu Kasno, petugas TMC Polda Metro Jaya. Namun, untuk menciptakan Jakarta bebas macet masihlah sulit direalisasikan.
Advertisement
Kebijakan memajukan jam masuk sekolah akan dievaluasi selama enam bulan ini. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengatur jam masuk kantor swasta nonbank. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan yang sudah identik dengan Ibu Kota [baca: Prijanto: Pengaturan Jam Sekolah Mengurai Kemacetan].(OMI/Anastasya Putri dan Agus Priyatno)