Sukses

Sarjan Taher Dipenjara

Sarjan dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang sebesar Rp 5 miliar secara bertahap dari pengusaha dan pejabat Pemprov Sumsel. Atas putusan ini, Sarjan menyatakan pikir-pikir.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (28/1), menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara pada mantan anggota DPR, Sarjan Taher. Sarjan yang mewakili Komisi Kehutanan terbukti bersalah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari pengusaha Candra Antonio Tan terkait pembangunan pelabuhan di Tanjung Api-Api, Sumatra Selatan.

Uang pelepasan kawasan hutan lindung itu lantas dibagikan pada sejumlah anggota DPR lainnya. Termasuk di antaranya Amin Nasution dan Jusuf Erwin Faisal. Penerimaannya pun dilakukan dalam dua tahap. Atas putusan ini, Sarjan menyatakan pikir-pikir [baca: Sarjan: Anggota DPR Biasa Terima Suap].(OMI/Indah)
    Video Terkini