Liputan6.com, Jakarta: Mulai Februari 2009, sejumlah barang impor dibatasi masuknya. Ini untuk melindungi industri dalam negeri yang terkena dampak krisis. Keputusan itu ditetapkan dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2008 tentang pembatasan impor barang tertentu seperti alas kaki, elektronik, mainan anak anak, pakaian jadi, dan makanan minuman.
Menurut pantuan SCTV, Selasa (3/2), pembatasan ini belum maksimal mengingat barang yang dibatasi masih banyak beredar bahkan diduga illegal. Presiden kembali menekankan perlunya menjaga daya beli dengan memproteksi produk dalam negeri.
Barang impor yang dibatasi harganya bahkan jauh lebih murah dari produk dalam negeri. Membanjirnya produk impor yang sebagian besar dari China menunjukkan betapa masih mudahnya barang itu masuk. Daya beli yang rendah dan harga kebutuhan pokok masih mahal menjadi konsentrasi presiden dalam rapat kebinet.(UPI/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut pantuan SCTV, Selasa (3/2), pembatasan ini belum maksimal mengingat barang yang dibatasi masih banyak beredar bahkan diduga illegal. Presiden kembali menekankan perlunya menjaga daya beli dengan memproteksi produk dalam negeri.
Barang impor yang dibatasi harganya bahkan jauh lebih murah dari produk dalam negeri. Membanjirnya produk impor yang sebagian besar dari China menunjukkan betapa masih mudahnya barang itu masuk. Daya beli yang rendah dan harga kebutuhan pokok masih mahal menjadi konsentrasi presiden dalam rapat kebinet.(UPI/Tim Liputan 6 SCTV)