Sukses

Pelaku Pembakaran PLTU Lontar Disidang

PN Tanggerang, Banten, mulai mengadili pelaku perusakan disertai pembakaran di PLTU Lontar, Tangerang, Banten. Ke enam terdakwa dijerat pasal tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Liputan6.com, Tangerang: Kasus perusakan dan penjarahan serta pembakaran di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Lontar, Tangerang, Banten, Senin (9/2), mulai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Sidang menghadirkan enam terdakwa antara lain Hairudin, Kepala Desa Lontar dan Bakri, sekretaris desa.

Jaksa membidik ke enam terdakwa pasal pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Hairudin, secara sadar telah memprovokasi warga agar mengambil keuntungan dari setiap truk yang keluar masuk proyek PLTU Kemiri. Dia juga memerintahkan warga membuat portal. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.[baca: Polisi Tetapkan 24 Tersangka Perusak PLTU Kemiri].(IKA/Abdul Rosyid)