Liputan6.com, Jakarta: Mutasi terhadap Brigadir Jenderal Indradi Tanos yang baru menjabat sebagai Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Januari silam, masih menimbulkan kontroversi. Ada yang menyebut mutasi ini terkait dengan penanganan kasus penemuan 500 ribu butir pil ektasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, November 2007. Namun, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan pergantian jabatan Kapolda Kepulauan Riau hanya mutasi biasa [baca: Setengah Juta Ekstasi Disita di Taman Anggrek].
Brigjen Indradi Tanos diangkat sebagai Kapolda Kepulauan Riau atas keberhasilannya menggerebek jaringan bandar narkotika yang melibatkan sindikat internasional di Apartemen Taman Anggrek. Selain menyita 500 ribu pil ektasi, polisi turut menemukan uang sebesar Rp 10 miliar. Dari penggerebekan ini, polisi juga menangkap Monas. Sedangkan Steven, warga Malaysia, meloloskan diri. Polisi juga menangkap Cece, istri Monas, di rumah penyanyi rock Ahmad Albar, 28 November 2007 [baca: Cece, Anggota Sindikat Narkoba Internasional].
Saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri, Desember silam, para anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemberian hukuman yang berbeda antara Monas dan Cece. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati Cece dan dua tersangka lainnya. Sedangkan Monas hanya dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara lantaran disebutkan hanya pengguna narkoba [baca: Tiga Terdakwa 500 Butir Ekstasi Divonis Mati].
Kepada anggota dewan, Kapolri Jenderal Bambang menyatakan baru akan menyelidiki hal itu, termasuk penyataan soal Monas serta adanya barang bukti uang yang hilang. Sejak pencopotan Brigjen Indradi Tanos, Kapolri Bambang langsung membentuk tim. Selain Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim Polri juga ditugaskan menilai kelengkapan berkas Monas, Cece, serta dua rekannya.
Penelusuran SCTV mendapati selain pemberian pasal yang ringan, ternyata berkas Monas tak ditulis terdapat barang bukti uang. Barang bukti uang baru ditemukan di berkas Cece serta dua rekannya cuma Rp 925 juta. Padahal, nilai sebenarnya Rp 10 miliar seperti diungkap Indradi.
Indradi enggan memberikan konfirmasi. Sedangkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira menolak menjawab soal kasus Monas. Ironisnya, tiga penyidik yang menangani kasus Monas dan Cece, tiga pekan lalu, mendatangi Cece di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka meminta bantuan Cece agar mereka tidak dituduh mengambil uang Monas. "Biar buktiin, Cece ngomong sama polisi biar mereka tidak mengambil duit," kata Cece.(BOG/Tim Liputan 6 Jakarta)
Brigjen Indradi Tanos diangkat sebagai Kapolda Kepulauan Riau atas keberhasilannya menggerebek jaringan bandar narkotika yang melibatkan sindikat internasional di Apartemen Taman Anggrek. Selain menyita 500 ribu pil ektasi, polisi turut menemukan uang sebesar Rp 10 miliar. Dari penggerebekan ini, polisi juga menangkap Monas. Sedangkan Steven, warga Malaysia, meloloskan diri. Polisi juga menangkap Cece, istri Monas, di rumah penyanyi rock Ahmad Albar, 28 November 2007 [baca: Cece, Anggota Sindikat Narkoba Internasional].
Saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri, Desember silam, para anggota Komisi III DPR mempertanyakan pemberian hukuman yang berbeda antara Monas dan Cece. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati Cece dan dua tersangka lainnya. Sedangkan Monas hanya dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara lantaran disebutkan hanya pengguna narkoba [baca: Tiga Terdakwa 500 Butir Ekstasi Divonis Mati].
Kepada anggota dewan, Kapolri Jenderal Bambang menyatakan baru akan menyelidiki hal itu, termasuk penyataan soal Monas serta adanya barang bukti uang yang hilang. Sejak pencopotan Brigjen Indradi Tanos, Kapolri Bambang langsung membentuk tim. Selain Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim Polri juga ditugaskan menilai kelengkapan berkas Monas, Cece, serta dua rekannya.
Penelusuran SCTV mendapati selain pemberian pasal yang ringan, ternyata berkas Monas tak ditulis terdapat barang bukti uang. Barang bukti uang baru ditemukan di berkas Cece serta dua rekannya cuma Rp 925 juta. Padahal, nilai sebenarnya Rp 10 miliar seperti diungkap Indradi.
Indradi enggan memberikan konfirmasi. Sedangkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Abubakar Nataprawira menolak menjawab soal kasus Monas. Ironisnya, tiga penyidik yang menangani kasus Monas dan Cece, tiga pekan lalu, mendatangi Cece di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka meminta bantuan Cece agar mereka tidak dituduh mengambil uang Monas. "Biar buktiin, Cece ngomong sama polisi biar mereka tidak mengambil duit," kata Cece.(BOG/Tim Liputan 6 Jakarta)