Liptuan6.com, Jakarta: Komisi Hukum DPR melaporkan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim konstitusi, Selasa (17/2). Sidang paripurna DPR menetapkan Haryono menjadi hakim konstitusi menggantikan Jimly Asshidiqie yang mengundurkan diri.
Haryono dinilai layak untuk menjabat di Mahkamah Konsitusi. Selain kemampuannya, Haryono juga memiliki pengalamannya sebagai hakim konstitusi selama lima tahun pada periode sebelumnya.(JUM/Clara Tampubolon dan Gatot Setiawan)
Haryono dinilai layak untuk menjabat di Mahkamah Konsitusi. Selain kemampuannya, Haryono juga memiliki pengalamannya sebagai hakim konstitusi selama lima tahun pada periode sebelumnya.(JUM/Clara Tampubolon dan Gatot Setiawan)