Liputan6.com, Parepare: Kasus tenggelamnya Kapal Teratai Prima mulai disidangkan Mahkamah Pelayaran di Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (27/2). Sebelum sidang dimulai, Amri Siri, seorang keluarga korban mengamuk sebab keinginannya untuk bersaksi dalam kasus itu ditolak. Amri emosi karena empat keluarganya tewas bersama ratusan penumpang lain. Bahkan nama korban juga tak tercantum dalam manifes penumpang.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Sabir, nakhoda kapal, ternyata tak menguasai ilmu pelayaran. Bahkan kapasitas penumpang kapalnya sendiri dia juga tak tahu.
Kapal Teratai Prima karam di Perairan Majene, Sulawesi Barat, Januari lalu. Hingga kni bangkai kapal dan puluhan penumpang masih belum ditemukan. Selain memuat penumpang terlalu banyak kapal diduga tenggelam karena tak kuat menahan badai. Sidang bakal berlangsung tiga hari. Keputusan sidang menjadi rujukan sanksi pada peradilan umum.(TOZ/Qodriansyah Sofyan)
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Sabir, nakhoda kapal, ternyata tak menguasai ilmu pelayaran. Bahkan kapasitas penumpang kapalnya sendiri dia juga tak tahu.
Kapal Teratai Prima karam di Perairan Majene, Sulawesi Barat, Januari lalu. Hingga kni bangkai kapal dan puluhan penumpang masih belum ditemukan. Selain memuat penumpang terlalu banyak kapal diduga tenggelam karena tak kuat menahan badai. Sidang bakal berlangsung tiga hari. Keputusan sidang menjadi rujukan sanksi pada peradilan umum.(TOZ/Qodriansyah Sofyan)