Liputan6.com, Jakarta: Tinggal 36 hari lagi pemilihan calon Wakil Rakyat digelar. Beragam poster partai serta calon anggota legislatif terpampang di berbagai tempat. Berbagai ide kreatif dituangkan demi meraih perhatian warga. Tidak hanya spanduk dan poster, media elektronik juga menjadi sasaran kampanye. Tujuan mereka sama terpilih dengan jumlah suara terbanyak. Gairah parpol dan caleg menyambut Pemilu 2009 memang besar.
Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait pelaksanaan Pemilu 2009. Salah satu materi yang diatur dalam Perpu adalah soal keabsahan pencontrengan lebih dari satu pada surat suara pemilu legislatif. Suara dianggap sah bila nama caleg atau nama partai yang dicontreng. Dan jika mencontreng keduanya sekaligus itu pun tetap sah asalkan caleg dari partai yang dicontreng.
Pencontrengan nama partai dan caleg dari partai berbeda atau mencontreng dua partai atau mencontreng dua caleg. Sudah pasti dianggap tidak sah. Selain soal pencontrengan ganda, perpu mengatur perubahan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Perubahan ini hanya berlaku satu kali jika masih terdapat perbedaan data pemilih tetap. DPR akan mensahkan perpu tersebut setelah reses.
Tapi sosialisasi yang dilakukan KPU tentang mekanisme pencontrengan belum sepenuhnya sempurna. Banyak masyarakat yang bingung mengenai tata cara pemilu legislatif. Kebingungan pemilih memang tak bisa dihindari. Hadar Gumay, Direktur Eksekutif Centro mengatakan, persoalan bukan dari coblos ke contreng. "Persoalannya adalah peraturan yang terlalu ketat dengan menganggap tak sah tanda lain selain mencontreng," kata Hadar Gumay.
Mahkamah Konstitusi meminta KPU tak perlu cemas. MK menjamin akan mendukung setiap langkah Komisi dari aspek hukum terkait sengketa pemilu. "Jadi jangan takut pada bayang-bayang gugatan. Pada Pemilu 2004 saja MK menangani 479 kasus sengketa hasil pemilu dan itu bisa selesai dengan instrumen yang tersedia," kata Ketua MK Mahfud MD. Saksikan selengkapnya soal pemilu 2009 dalam video Barometer edisi 4 Maret 2009.(JUM)
Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait pelaksanaan Pemilu 2009. Salah satu materi yang diatur dalam Perpu adalah soal keabsahan pencontrengan lebih dari satu pada surat suara pemilu legislatif. Suara dianggap sah bila nama caleg atau nama partai yang dicontreng. Dan jika mencontreng keduanya sekaligus itu pun tetap sah asalkan caleg dari partai yang dicontreng.
Pencontrengan nama partai dan caleg dari partai berbeda atau mencontreng dua partai atau mencontreng dua caleg. Sudah pasti dianggap tidak sah. Selain soal pencontrengan ganda, perpu mengatur perubahan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Perubahan ini hanya berlaku satu kali jika masih terdapat perbedaan data pemilih tetap. DPR akan mensahkan perpu tersebut setelah reses.
Tapi sosialisasi yang dilakukan KPU tentang mekanisme pencontrengan belum sepenuhnya sempurna. Banyak masyarakat yang bingung mengenai tata cara pemilu legislatif. Kebingungan pemilih memang tak bisa dihindari. Hadar Gumay, Direktur Eksekutif Centro mengatakan, persoalan bukan dari coblos ke contreng. "Persoalannya adalah peraturan yang terlalu ketat dengan menganggap tak sah tanda lain selain mencontreng," kata Hadar Gumay.
Mahkamah Konstitusi meminta KPU tak perlu cemas. MK menjamin akan mendukung setiap langkah Komisi dari aspek hukum terkait sengketa pemilu. "Jadi jangan takut pada bayang-bayang gugatan. Pada Pemilu 2004 saja MK menangani 479 kasus sengketa hasil pemilu dan itu bisa selesai dengan instrumen yang tersedia," kata Ketua MK Mahfud MD. Saksikan selengkapnya soal pemilu 2009 dalam video Barometer edisi 4 Maret 2009.(JUM)