Sukses

Wajib Helm SNI Segera Diberlakukan

Anda pengendara sepeda motor? Bersiaplah. Mulai 25 Maret nanti, pemerintah mewajibkan semua helm yang beredar di pasar dalam negeri harus sudah mendapat Standar Nasional Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mewajibkan semua helm yang beredar di pasar dalam negeri mulai 25 Maret mendatang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008. Adapun sSat ini pihak kepolisian tengah menggodok jadwal pemberlakuan aturan tersebut diterapkan secara ketat di jalan.

Saat ditemui SCTV, baru-baru ini, sejumlah penjual helm dan aksesori sepeda motor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka tak keberatan bila pemerintah membolehkan penjualan hanya helm SNI. Apalagi, sebagian besar helm yang beredar di pasar, seperti pasar aksesori sepeda motor di kawasan Kebon Jeruk, telah berstandar nasional.

Helm SNI memang lebih mahal ketimbang helm non-SNI. Helm SNI termurah dijual dengan harga sekitar Rp 130 ribu. Sementara, helm non-SNI ada yang bisa didapat dengan harga hanya Rp 15 ribu. Kendati harganya mahal, banyak pengguna sepeda motor tidak keberatan helm SNI segera dijadikan standar wajib. Mereka umumnya setuju wajib helm SNI dengan alasan keselamatan berkendara.(ANS/Sufiani Tanjung dan Henky Rahman)

    EnamPlus