Liputan6.com, Depok: Very Idham Henyansyah alias Ryan, terdakwa kasus mutilasi, akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (6/4). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai Suwidya menyatakan Ryan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Heri Santoso. Ryan bahkan dengan sadis memotong tubuh korban menjadi tujuh bagian. Perbuatan Ryan yang di luar kewajaran ini juga meresahkan masyarakat [baca: Ryan Dihukum Mati?].
Selama di persidangan, terdakwa tak menyatakan penyesalan. Bahkan, ia menyebutkan tidak hanya menghabisi nyawa Heri Santoso, tapi juga telah membantai 11 korban lainnya di Jombang, Jawa Timur. Menanggapi vonis mati, kuasa hukum Ryan menyatakan akan mengajukan banding.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement