Liputan6.com, Jakarta: Ratusan aktivis dari berbagai elemen anti-narkoba berunjuk rasa, Selasa (14/4). Mereka mendesak Jaksa Agung, Hendarman Supanji, bertindak tegas dan tidak pilih kasih dalam menindak jaksa yang terlibat menjual barang bukti berupa ratusan pil ektasi. Pengunjuk rasa juga menyesalkan kebijakan Jaksa Agung yang tidak mengeluarkan surat perpanjangan penahanan jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita yang sengaja menjual barang bukti.
Di tempat terpisah, Hendarman membantah membebaskan kedua jaksa itu dari sel tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan tidak memberikan izin perpanjangan penahanan.
Jaksa Esther dan Dara dibebaskan setelah pihak kepolsian tidak mendapatkan surat balasan penambahan masa tahanan terhadap mereka. Padahal, polisi telah mengajukan surat penambahan masa tanahan sejak 23 Maret lalu. Namun Kejaksaan Agung tidak juga mengeluarkan sarat balasan [baca: Jaksa Kasus Narkoba Dibebaskan].(IAN/Arofah Supandi dan Bimo Cahyo)
Di tempat terpisah, Hendarman membantah membebaskan kedua jaksa itu dari sel tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan tidak memberikan izin perpanjangan penahanan.
Jaksa Esther dan Dara dibebaskan setelah pihak kepolsian tidak mendapatkan surat balasan penambahan masa tahanan terhadap mereka. Padahal, polisi telah mengajukan surat penambahan masa tanahan sejak 23 Maret lalu. Namun Kejaksaan Agung tidak juga mengeluarkan sarat balasan [baca: Jaksa Kasus Narkoba Dibebaskan].(IAN/Arofah Supandi dan Bimo Cahyo)