PN Limboto, Gorontalo, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada bekas Kapolsek Telaga Iptu Koko Arianto Wardani. Koko dinilai terbukti sengaja menembak bawahannya Briptu Marto Lawani.
Mantan Kapolsek Telaga Divonis Sembilan Tahun
Advertisement
Kredit