Liputan6.com, Banjarmasin: Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Front Komunitas Indonesia Satu (LBH FKI-1) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pihak Polda Kalsel dituduh semena-mena menahan Direktur Pemasaran CV Citra Meylan ES dan Direktur Utama CV Citra Meylan HWS atas kasus penggelapan dan penipuan.
Seperti dikutip Antara, Senin (12/11), Direktur LBH FKI-1 Trisno Gunadi SH menilai tuduhan Polda Kalsel terhadap ES dan HWS sangat prematur dan terkesan dipaksakan. ES dan HWS dikenakan tuduhan sesuai Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Udang-undang Hukum Pidana atas laporan Olfiyana E.W., Direktur Utama PT Tamara Transindo. Trisno sebelumnya menyampaikan nota protes ke Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Polisi Halba Rubis Nugroho terkait penahanan tersebut.
Menurut Trisno, polisi seharusnya memeriksa ES dan HWS melalui proses hukum Arbitrase sesuai kesepakatan yang dibuat. "Mengapa polisi langsung menahan. Kami minta Kapolri mendisiplinkan oknum penyidik dalam kasus ini," kata Trisno.
Advertisement
Indikasi sewenang-wenangnya polisi menahan ES dan HWS terlihat dari perjanjian jual beli batu bara yang dibuat antara ES dan Olfiyani pada 20 September 2007. Dalam surat itu tercantum kedua pihak sepakat menempuh proses Arbitrasi di Singapura jika terjadi permasalahan hukum. Karena itu, Trisno menganggap polisi belum dapat menangani kasus ini jika memang telah terjadi permasalahan hukum.(RMA/Antara)