Liputan6.com, Makassar: Badan Pengawas Obat dan Makanan Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini membentuk tim sosialisasi penarikan sejumlah minuman berenergi. Pembentukan itu menyusul perintah Departemen Kesehatan untuk menarik minuman berenergi M 150, Kratingdaeng dan Galin Bugar dari pasaran [baca:Sejumlah Minuman Suplemen Diminta Ditarik dari Pasaran].
Tim itu akan mendatangi supermarket dan toko-toko yang masih menjual minuman tersebut. Mereka akan bekerja selama dua bulan terhitung mulai Agustus hingga Oktober. Kepala Balai POM Makassar Shaibudin Agani mengatakan berdasarkan uji laboratorium, ketiga minuman berenergi itu mengandung kafein 80 miligram. Zat kimia itu melebihi kapasitas pada label yang tercantum yakni 50 miligram.
Masyarakat di sana memang belum melaporkan keluhan efek samping minuman berenergi itu. Tapi Shaibudin menilai produsen ketiga minuman berenergi itu telah membohongi masyarakat karena mencantumkan kandungan kafein melebihi ketentuan. Dia juga menegaskan jika produsen tidak mematuhi batas waktu penarikan, maka akan dilakukan pencabutan nomor registrasi usaha. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia setempat menghimbau pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap produsen ketiga minuman energi itu.(COK/Iwan Taruna)
Tim itu akan mendatangi supermarket dan toko-toko yang masih menjual minuman tersebut. Mereka akan bekerja selama dua bulan terhitung mulai Agustus hingga Oktober. Kepala Balai POM Makassar Shaibudin Agani mengatakan berdasarkan uji laboratorium, ketiga minuman berenergi itu mengandung kafein 80 miligram. Zat kimia itu melebihi kapasitas pada label yang tercantum yakni 50 miligram.
Masyarakat di sana memang belum melaporkan keluhan efek samping minuman berenergi itu. Tapi Shaibudin menilai produsen ketiga minuman berenergi itu telah membohongi masyarakat karena mencantumkan kandungan kafein melebihi ketentuan. Dia juga menegaskan jika produsen tidak mematuhi batas waktu penarikan, maka akan dilakukan pencabutan nomor registrasi usaha. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia setempat menghimbau pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap produsen ketiga minuman energi itu.(COK/Iwan Taruna)