Menurut dia, rencana pemberlakuan PPN listrik tak ditujukan untuk semua pelanggan listrik tapi daya tertentu yaitu di atas 1.300 kwh. "Bukan untuk rumah sederhana tapi rumah yang sudah menggunakan alat-alat listrik yang besar konsumsi listriknya. Ini hanya semacam menu yang diusulkan ke DPR," kata Anggito.
Anggito menambahkan, eksekusi terhadap rencana itu tergantung pendapat DPR karena pemerintah juga merencanakan pemberlakuan tarif disinsentif untuk menghemat energi listrik. "Jadi jangan dilihat dari besarnya penerimaan pajaknya, tapi tujuan dalam rangka penghematan," tegasnya.
Sebelumnya Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menyebutkan, penerimaan dari rencana diberlakukannya PPN 10 persen kepada pelanggan listrik di atas 1.300 kwh ditargetkan mencapai Rp 1,5 triliun selama 2008. "Kalau target penerimaan pajaknya kira-kira totalnya sekitar Rp 1,5 triliun," kata Darmin.(JUM/ANTARA)
Advertisement