Sukses

Pemberlakuan PPN Listrik Sepersetujuan DPR

Badan Kebijakan Fiskal Depkeu menyatakan PPN untuk pelanggan listrik golongan tertentu akan diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR. Pemberlakuan hanya untuk pelanggan listrik di atas 1.300 kwh.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan menyatakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelanggan listrik golongan tertentu akan diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR. "Itu baru rencana yang nanti harus dibahas dengan DPR. Itu dalam rangka penghematan, meskipun ada konsekuensi terhadap penerimaan," kata Kepala BKF Anggito Abimanyu di Jakarta, Sabtu (1/3).

Menurut dia, rencana pemberlakuan PPN listrik tak ditujukan untuk semua pelanggan listrik tapi daya tertentu yaitu di atas 1.300 kwh. "Bukan untuk rumah sederhana tapi rumah yang sudah menggunakan alat-alat listrik yang besar konsumsi listriknya. Ini hanya semacam menu yang diusulkan ke DPR," kata Anggito.

Anggito menambahkan, eksekusi terhadap rencana itu tergantung pendapat DPR karena pemerintah juga merencanakan pemberlakuan tarif disinsentif untuk menghemat energi listrik. "Jadi jangan dilihat dari besarnya penerimaan pajaknya, tapi tujuan dalam rangka penghematan," tegasnya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menyebutkan, penerimaan dari rencana diberlakukannya PPN 10 persen kepada pelanggan listrik di atas 1.300 kwh ditargetkan mencapai Rp 1,5 triliun selama 2008. "Kalau target penerimaan pajaknya kira-kira totalnya sekitar Rp 1,5 triliun," kata Darmin.(JUM/ANTARA)

    EnamPlus