Sukses

Seorang Juru Runding GAM Masih Diperiksa

Diduga melakukan pemalsuan KTP dan paspor, Teuku Nazirudhin bin Ahmad, juru runding GAM, masih menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya. Polisi juga meminta keterangan Dinas Imigrasi.

Liputan6.com, Jakarta: Teuku Nazirudhin bin Ahmad, juru runding separatis Gerakan Aceh Merdeka, masih diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Nazirudhin tersangkut kasus pemalsuan kartu tanda penduduk dan paspor di Jakarta Utara. Akibat perbuatan itu, Nazirudhin diancam hukuman tujuh tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 266 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana perihal memberi keterangan palsu.

Menurut keterangan polisi, baru-baru ini, Nazirudhin ditangkap Polda Aceh, 20 Juli 2001, di Banda Aceh bersama lima rakannya [baca: Enam Perunding GAM Ditangkap]. Namun atas perintah Presiden Megawati Sukarnoputri, lima rekan Nazirudhin dibebaskan. Sedangkan Nazirudhin hingga kini masih harus menjalani pemeriksaan akibat pelanggaran itu. Polisi menerangkan, dalam pasport yang telah digunakan untuk ke Malaysia dan Swiss itu, Nazirudhin berganti nama menjadi Hamzah Fansuri.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan Dinas Imigrasi yang menerbitkan paspor Nazirudhin. Selain itu, polisi juga meminta keterangan instansi terkait yang mengeluarkan surat KTP palsu kepada Nazirudhin.(ICH/Nina Waskito dan Sujatmoko)
    EnamPlus