Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah telah melarang pengibaran bendera Bintang Kejora di Irianjaya. Alasannya, izin pengibaran bendera tersebut telah disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Sosial dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (11/10), seusai menghadap Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri di Jakarta.
Karena itu, menurut Bambang, pemerintah akan mengkaji kebijakan utuh tentang Irianjaya menyangkut keberadaan bendera Bintang Kejora, Presidium Dewan Papua dan satuan tugas Papua dalam sidang kabinet besok. Sebab, selama ini, beberapa hal tersebut belum diatur secara jelas.
Sedangkan menjawab pemulihan keamanan di Wamena, Irianjaya, pemerintah telah menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Panglima Kodam setempat untuk segera menangani para pengungsi. Penanganan tersebut menyangkut tempat penampungan, bantuan kesehatan dan makanan. Tak pelak proses terhadap pelaku aksi kekerasan akan dilakukan.(AWD/Insan Kamil dan Satia Pandia)
Karena itu, menurut Bambang, pemerintah akan mengkaji kebijakan utuh tentang Irianjaya menyangkut keberadaan bendera Bintang Kejora, Presidium Dewan Papua dan satuan tugas Papua dalam sidang kabinet besok. Sebab, selama ini, beberapa hal tersebut belum diatur secara jelas.
Sedangkan menjawab pemulihan keamanan di Wamena, Irianjaya, pemerintah telah menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Daerah dan Panglima Kodam setempat untuk segera menangani para pengungsi. Penanganan tersebut menyangkut tempat penampungan, bantuan kesehatan dan makanan. Tak pelak proses terhadap pelaku aksi kekerasan akan dilakukan.(AWD/Insan Kamil dan Satia Pandia)