Sukses

Komisi Anti Korupsi Segera Dibentuk

Pemerintah dan DPR sepakat membentuk Komisi Anti Korupsi yang bertugas menyidik kasus-kasus korupsi. Keberadaan komisi itu tak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan KPKPN.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Antikorupsi berwenang menyidik asal usul harta kekayaan para pejabat penyelenggara negara. Yusril menyampaikan hal itu di DPR, kemarin (11/9). Yusril mengatakan saat ini pemerintah dan DPR sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan Komisi Anti Korupsi. Menurut dia, RUU itu membahas kewenangan komisi itu menyidik kasus-kasus korupsi. Pakar hukum tata negara ini meyakini keberadaan komisi itu tak tumpang tindih dengan tugas dan kewenangan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pada kesempatan terpisah Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan tak sependapat bila KPKPN diberi wewenang untuk menyidik dugaan korupsi pejabat negara. Menurut Ketua Umum Golkar ini, jika KPKPN menemukan indikasi korupsi dalam laporan kekayaan para pejabat sebaiknya diserahkan kepada kejaksaan. "Kalau KPKPN sendiri yang melakukan nanti terlalu jauh," kata dia.

Pembentukan Komisi Anti Korupsi dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum dalam mengusut kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme. Komisi ini beranggotakan tim gabungan dari kepolisian, Kejaksaan Agung dan lembaga independen non pemerintah. Tugas lembaga ini akan lebih dititikberatkan pada penuntasan kasus-kasus KKN hingga ke pengadilan.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)