Sukses

Indonesia-Singapura Tandatangani Perjanjian Perbatasan Laut

Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua negara di segmen barat di dekat Tuas-Pulau Nipa. Perjanjian ini mencerminkan komitmen dua negara dalam Hukum Laut Internasional.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangi perjanjian perbatasan laut kedua negara di segmen barat. Penandatanganan dilakukan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo di Gedung Pancasila, Departemen Luar Negeri, Jakarta, Selasa (10/3).

"Perjanjian [yang ditandatangani] ini adalah perjanjian batas laut bagian barat di dekat Tuas-Pulau Nipa," kata Hassan. Menurut Hassan, penandatangan perjanjian mencerminkan komitmen kedua negara mematuhi Hukum Laut Internasional, karena perjanjian sebelumnya ditandatangani pada 25 Mei 1973. Mengingat Indonesia berbatasan dengan sejumlah negara di kawasan maka diplomasi perbatasan merupakan bagian dari upaya menciptakan hubungan bertetangga yang baik.

Kesepakatan perjanjian batas laut segmen barat adalah hasil dari delapan putaran perundingan yang dilakukan kedua negara sejak 2005. Penetapan garis batas laut wilayah di segmen barat itu akan mempermudah aparat dan pelaksanaan keselamatan pelayaran dalam bertugas di Selat Singapura karena terdapat kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara. Sementara itu, Menlu Singapura George Yeo mengatakan bahwa seusai proses ratifikasi perjanjian batas laut segmen barat itu, maka perundingan batas laut segmen timur akan segera dilakukan.(TES/ANTARA)