Liputan6.com, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengeluarkan undang-undang investasi yang mengatur investor asing dan investor dalam negeri diperlakukan sama. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala BKPM Theo F. Toemion di Jakarta, Kamis (13/9).
Menurut Theo, Undang-undang No. 1 Tahun 1969 dan UU No. 6 Tahun 1968 mengenai penanaman modal asing dan dalam negeri hingga membedakan investor dalam negeri dan asing. UU baru nantinya diharapkan akan menggairahkan minat investor asing dan lokal untuk berbisnis di Indonesia. Konsekuensinya, pemerintah harus menjaga stabilitas keamanan dan politik.(YYT/Indy Rahmawti dan Prihandoyo)
Menurut Theo, Undang-undang No. 1 Tahun 1969 dan UU No. 6 Tahun 1968 mengenai penanaman modal asing dan dalam negeri hingga membedakan investor dalam negeri dan asing. UU baru nantinya diharapkan akan menggairahkan minat investor asing dan lokal untuk berbisnis di Indonesia. Konsekuensinya, pemerintah harus menjaga stabilitas keamanan dan politik.(YYT/Indy Rahmawti dan Prihandoyo)