Liputan6.com, Nusa Dua - Terpidana kepemilikan mariyuana Schapelle Leigh Corby yang mendapat pembebasan bersyarat atas hukumannya ternyata memang pernah meminta izin Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan wawancara eksklusif dengan salah satu media Australia.
"Corby meminta izin untuk wawancara eksklusif dengan televisi swasta Australia dan saya sudah baca suratnya," jelas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Nusa Dua, Bali, Rabu (26/2/2014).
Amir mengatakan, harusnya Corby sadar akan dirinya yang masih berstatus narapidana. Dia mengatakan Corby cuma beruntung saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia.
"Dia harus lebih sadar diri karena statusnya masih sebagai narapidana," tegasnya.
Ia menuturkan, Corby sudah mengetahui dari awal persyaratan dari pembebasan bersyaratnya. Selain itu, kemenkum dan HAM tidak akan memberikan ruang bagi Corby untuk menimbulkan kecemburuan sosial, termasuk dengan memberi izin untuk wawancara.
"Itu sangat berpengaruh dan akan menimbulkan kecemburuan sosial, keresahan, dan jelas itu harus dihindari," jelas Amir.
Dilanjutkan Amir, pihaknya juga tidak peduli dengan alasan Corby menerima tawaran wawancara untuk memperbaiki kondisi kejiwaannya. "Tentu kami punya pertimbangan sendiri," tandas menteri yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini. (Raden Trimutia Hatta)
Menkum dan HAM: Corby Pernah Minta Izin Wawancara Eksklusif
Schapelle Leigh Corby pernah meminta izin Kemenkum dan HAM melakukan wawancara eksklusif dengan media Australia. Permintaan itu ditolak.
Advertisement