Liputan6.com, Bogor - Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah Pembantu Rumah Tangga (PRT) oleh istri seorang purnawirawan brigadir jenderal polisi yang cukup menyita perhatian publik terus diusut polisi. Gelar perkara yang dilakukan Selasa 25 Februari ini melibatkan unsur Mabes Polri dan Polresta Bogor.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (26/2/2014), hasil gelar perkara tersebut menetapkan istri seorang purnawirawan jenderal polisi, Mutiara Situmorang sebagai tersangka.
Kapolresta Bogor AKBP Bachtiar Ujang Purnama mengatakan, tersangka terjerat pasal tindak pidana perlindungan anak, perdagangan manusia dan kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas sejumlah saksi, Mutiara diduga melakukan penganiayaan terhadap para pembantu-pembantunya. Tetapi usai menjalani pemeriksaan polisi, sang istri jenderal ini menyangkal telah melakukan penganiayaan.
Pengungkapan kasus ini cukup alot karena sebelumnya polisi menyatakan tidak ada tindakan penyekapan seperti yang dilaporkan para pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah istri jenderal tersebut. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Baca Juga
[VIDEO] Agus Gagal Jemput Istri dan Anak dari Rumah Jenderal di Bogor
Advertisement
[VIDEO] Istri Jenderal Penyekap 16 PRT Resmi Tersangka
Diduga Sekap Belasan PRT, Istri Jenderal Akan Dikenakan 3 Pasal