Liputan6.com, Bogor - Setelah Mutiara Situmorang ditetapkan sebagai tersangka, rencananya penyidik Polres Bogor Kota akan kembali memeriksa yang bersangkutan.
"Setelah kemarin kita melakukan gelar perkara dihadiri jajaran Mabes Polri dan Polda Jabar, yang bersangkutan sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Rencananya kita panggil M untuk pemeriksaan di Polres Bogor Kota hari Jumat pukul 9 pagi," ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang kepada Liputan6.com, Rabu (26/2/14).
Bahtiar mengatakan, dalam proses selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan alat-alat bukti lain demi pengembangan kasus tersebut. Bahkan, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka.
"Selain itu di antaranya kita akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi. Kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan oleh penyidik," paparnya.
Dia menambahkan, Polres Bogor Kota juga akan memanggil saksi ahli, untuk memberikan keterangannya dalam meyakinkan penyidik terhadap unsur-unsur yang sudah teridentifikasi dengan fakta yang ada.
"Saksi ahli ini akan diminta keterangannya sesuai dengan keahliannya," ungkap Bahtiar.
Hingga saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Bogor Kota masih fokus terhadap penanganan tersangka Mutiara Situmorang, meski terhadap yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan.
"Kita belum melakukan penahanan terhadap M karena tersangka berjanji tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatan serta tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya. (Yus Ariyanto)
Istri Jenderal Penyekap PRT Kembali Diperiksa Jumat Lusa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mutiara Situmorang akan diperiksa penyidik Jumat lusa. Munculnya tersangka baru sangat dimungkinkan.
Advertisement