Liputan6.com - Jakarta Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan, untuk menentukan 2 Hakim Mahkamah Konstitusi (Hakim MK) yang baru. Proses uji itu akan melibatkan tim pakar yang beranggotakan 9 orang.
"Kewenangan mereka (tim pakar) membantu Komisi III. Setiap calon Hakim MK punya waktu 90 menit jatah fit and proper test, 10 menit presentasi, sisanya jatah tim pakar untuk bertanya," ujar Wakil Ketua Komisi III Al Muzamil di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Untuk waktu bertanya fraksi, kata Muzamil, hanya disediakan 30 menit dengan waktu masing-masing pertanyaan diberi waktu 3 menit. "Kalau jatah tidak diambil fraksi maka diserahkan ke tim pakar," imbuhnya.
Di akhir sesi, lanjut Muzamil, juga akan diberi waktu 1,5 jam bagi tim pakar untuk bermusyawarah. Setelah itu, rapat tertutup dengan Komisi III. Meski ada tim pakar, keputusan akhir tetap berada di tangan anggota dewan.
"Kita hormati pilihan mereka. Dari situ hak pemilihan anggota secara undang-undang memilih hakim itu tetap pada DPR. Bisa musyawarah mufakat bisa voting," pungkas Muzamil.
‪Berikut 9 anggota tim pakar itu;
1. Mantan Ketua Muhammadiyah Buya Syafii Maarif
2. Mantan Hakim MK Laica Marzuki
3. Forum Konstitusi MPR Zein Bajeber
4. Mantan Hakim MK Natabaya,
5. Dosen dan pakar hukum Laudin Marsuni,
6. Mantan Menkum dan HAM Andi Mattalatta
7. Forum Konstitusi MPR Pataniari Siahaan
8. Guru Besar Hukum Tata Negara Saldi Isra
9. Sosiolog Husni Umar
(Raden Trimutia Hatta)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement