Sukses

Menanti `Pelabuhan Terakhir` WNI Pemerkosa di AS

Ketut Pujayasa terancam 28 tahun penjara karena perbuatannya mencoba memerkosa dan membunuh perempuan dari Amerika Serikat.

Liputan6.com, Florida - Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kabin di Kapal Pesiar MV Nieuw Amsterdam ditangkap pihak berwenang di Florida, Amerika Serikat. Dia menyerang seorang penumpang perempuan berkebangsaan Amerika Serikat.

Pria dari Bali berusia 28 tahun ini menyerang CLW, perempuan berusia 31 tahun pada 14 Februari 2014 di atas kapal pesiar milik Holland Amerika yang tengah melakukan Pesiar Bugil dari agen perjalanan Bare Necessities menuju Karibia.

Sebanyak 2 tuduhan dialamatkan kepadanya. Ketut diduga melakukan tindakan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan. Atas perbuatannya itu dia terancam 28 tahun penjara. Apa yang membuat Ketut Pujayasa melakukan perbuatan itu?

Sarapan Pagi 14 Februari

Kejadian berawal saat dia mencoba mengantarkan sarapan pagi pada Hari Valentine, 14 Februari 2014 ke kamar seorang perempuan. Dia yang bekerja sebagai room service attendant kemudian mengetuk kamar.

Agen Khusus FBI David Nunez mengatakan, wanita itu lalu meneriakkan kata-kata 'Wait a minute son of a bxxxx' ketika Ketut mengetuk pintu kamarnya.

"Pujayasa (Ketut) mengatakan pernyataan "son of a bxxxx" itu merupakan penghinaan terhadap dirinya dan keluarga. Ia sangat marah sepanjang hari itu," demikian pernyataan David Nunez mengutip keterangan Ketut.

Ketut kemudian memutuskan menyerang perempuan itu. Dia sempat mempertimbangkan memukul sang korban ketika melihatnya di dek kapal esok harinya, namun suasana yang ramai menghentikannya. Lalu ia pun memutuskan mengambil kunci cadangan dan menunggu di balkon.

Dia sempat tertidur di balkon. Ketika terbangun, dia melihat sang korban masuk kamar, Pujayasa langsung memukul penumpang itu dengan laptop kemudian mencoba mencekiknya menggunakan kabel dari alat pengeriting rambut dan kawat telepon. Korbannya melawan balik, menggigit pelaku, membalas dengan alat pembuka botol.

Pujayasa pun sempat mencoba melempar si penumpang ke laut lepas ketika kapal melewati daerah Roatan, Honduras. Tetapi sebelum sempat melaksanakan niatnya, seorang penumpang lain mengetuk pintu kamar dan membuat Ketut melarikan diri dari balkon kamar tersebut.

Korban melarikan diri ke lorong dimana penumpang lain menemukannya dengan hanya menggunakan tank top dan bersimbah darah.

Ketut kemudian kembali ke kamarnya dan mengaku kepada teman sekamarnya bahwa ia telah membunuh seorang penumpang. Ia segera ditangkap dan diserahkan pada pihak berwenang setelah kapal merapat di Port Everglades Cruiseport, Fort Lauderdale Florida, pada hari Minggu 16 Februari 2014. Ketut ditahan tanpa uang jaminan pembebasan.

Pujayasa yang bekerja sebagai awak di kapal pesiar Holland America sejak 2012 itu pun didakwa dengan tuduhan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual.

Holland America yang mengoperasikan kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam segera memecat Ketut Pujayasa setelah mengetahui aksi kejahatan pegawainya. Holland America menambahkan akan bekerjasama sepenuhnya dengan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Menlu dan KJRI Mendampingi

Beberapa pejabat Konsulat Jenderal RI di Houston, Amerika Serikat kemudian menuju Florida pada Kamis 20 Februari waktu setempat. Mereka mendampingi dan memeriksa tuduhan penyerangan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Ketut Pujayasa.

KJRI Houston juga akan memastikan agar Ketut terlindungi hak-haknya. KJRI Houston juga akan mencoba memfasilitasi keinginan Pujayasa untuk bicara langsung dengan keluarganya di Bangli, Bali, melalui telepon.

Ketut yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sudah bekerja di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam sejak tahun 2012. Dia ditahan di sebuah penjara di Fort Lauderdale Florida.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa juga menanggapi proses hukum terhadap Ketut Pujayasa. Dia memastikan, hak WNI yang dapat masalah di luar negeri dihormati, memperoleh bantuan hukum dan sebagainya.

Marty menegaskan, Kemenlu akan memberikan bantuan hukum kepada Ketut. Hal itu merupakan prosedur standar kepada WNI yang terjerat kasus di luar negeri.

Dia menjelaskan, Konsulat RI di Los Angeles dan Dubes RI di Washington DC akan memberikan bantuan hukum kepada Ketut. Namun WNI asal Bali itu tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Minta Maaf

Sebelum sidang, Ketut menulis surat permohonan maaf kepada keluarganya dengan menggunakan bahasa Bali karena tak bisa menghubungi keluarganya.

Surat itu ditulis di selembar kertas folio yang diberikan kepada penjaga penjara di Fort Lauderdale, Florida, AS, Senin 24 Februari. Ketut meminta maaf kepada keluarganya di Bangli, Bali karena terlibat kasus hukum di Amerika.

Hal ini disampaikan pejabat sementara Konsulat Jendral RI di Houston Prasetyo Budi, seusai menjenguk Pujayasa di penjara, Senin siang 24 Februari 2014 waktu setempat.

"Tadi ia juga mengirimkan surat kepada keluarganya. Kami baru saja ini kembali dari Fed-Ex untuk mengirim surat ini secara kilat yang semoga sudah bisa diterima keluarganya di Bali 4 hari lagi. Isinya secara sederhana minta maaf dan mohon doa dari keluarganya," kata Prasetyo Budi.

Menurut Prasetyo Budi mengutip keterangan tim pengacara Ketut, meski ada hal-hal yang meringankan, kecil kemungkinan Pujayasa bisa dibebaskan dengan uang jaminan. “Menurut pengacaranya sangat kecil kemungkinan Pujayasa bisa dibebaskan dengan uang jaminan karena dakwaan yang dikenakan berat sekali," lanjut Prasetyo.

Terancam Hukuman 28 Tahun Penjara

Dalam sidang pra-peradilan secara tertutup di pengadilan federal Fort Lauderdale, Florida, Selasa 25 Februari 2014 waktu setempat, hakim Barry S Saltzer menyatakan Ketut terancam hukuman hingga 28 tahun penjara.

Prasetyo mengatakan, kalkulasi hukuman tindak pemerkosaan memang berat. "Sesuai dengan kalkulasinya, ancaman hukuman untuk tuduhan pemerkosaan adalah 210 sampai 262 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tuduhan percobaan pembunuhan ancamannya sekitar 63 sampai 78 bulan,” ujar Prasetyo seperti yang dikutip dari VOA Indonesia, Rabu 26 Februari 2014.

Jika dijumlahkan, maka Pujayasa menghadapi ancaman hukuman antara 22 hingga 28 tahun. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 4 Maret 2014.

Dalam persidangan Selasa pukul 10 pagi waktu setempat itu, Ketut didampingi tim pengacara yang dipimpin Chantel Doakes dan beberapa pejabat KJRI Houston.

Dalam sidang, ia meminta disediakan penerjemah bahasa Indonesia dalam sidang berikutnya dan juga memohon kesediaan majelis untuk memindahkan lokasi penahanannya ke Miami dengan alasan kondisi penjara Broward County Jail di Fort Lauderdale, Florida, yang tidak nyaman. (Riski Adam)

 

Video Terkini