Sukses

KPK Incar Ratu Atut pada Sengketa Pilkada Banten 2011?

Dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan, jika Wawan bersama Atut memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang dakwaan Akil Mochtar, terdakwa sejumlah kasus sengketa pilkada dan tindak pidana pencucian uang itu disebutkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menerima Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Uang diberikan atas perintah Ratu Atut Chosiyah yang saat itu bersama Rano Karno tengah 'berjuang' pada Pilkada Provinsi Banten 2011.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, sejauh ini KPK baru menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. "Apakah hanya Lebak saja, apakah Banten juga? Nanti saya klarifikasi lagi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan Atut ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011. Jika dalam perkembangannya ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

"Tapi kalau di Akil, dakwaan memang ada Banten. Kalau RAC saya belum terima informasi. Dan saksi yang diperiksa hari ini keterangannya dibutuhkan terkait sengketa pilkada di MK dengan tersangka RAC," ujarnya.

Ratu Atut Chosiyah sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 kasus berbeda. Yakni kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak 2013 dan dugaan korupsi dengan unsur pemerasaan dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

Belakangan, dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan, jika Wawan bersama Atut memberikan uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil. Uang itu diberikan sebagai pelicin untuk pemenangan sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 yang saat itu digugat ke MK oleh 3 pesaing pasangan Ratu Atut-Rano Karno.

Pada akhirnya, hakim panel MK yang terdiri atas Mahfud MD, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati menolak keseluruhan gugatan pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).

MK dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan Ratu Atut-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih.

Baca juga:

Diperiksa KPK, Hakim MK Sebut Nama Mahfud MD

Jaksa: Wawan Beri Akil Rp 7,5 Miliar untuk Menangkan Atut-Rano

Suap Sengketa Pilkada Terbongkar, Bupati Lebak Puji KPK