Sukses

PDIP: Polemik Risma dengan Wakilnya Sudah Selesai

Bahkan Risma sudah bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekrano Putri membicarakan hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - PDIP menyatakan polemik Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan wakil barunya, Wisnu Sakti Buana, sudah selesai. Bahkan Risma sudah bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membicarakan hal tersebut.

"Sudah selesai itu, wong sampai dilantik Mendagri berarti sah secara hukum pengangkatan Wisnu itu. Misal ada kerikil-kerikil kecil itu urusan kami dan sudah usai. Bu Risma juga sudah ketemu Bu Mega. Silakan dicek ke Bu Risma langsung," kata politisi PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menyatakan, pihak di luar PDIP sebaiknya tak turut campur ke permasalahan yang sudah selesai ini. Jika ada pihak-pihak tertentu yang merasa tak puas dengan pelantikan Wisnu, sebaiknya mereka menempuh jalur hukum.

"Kami sarankan kalau wakil walikota itu sudah ditetapkan Mendagri, maka sesungguhnya tidak ada masalah. Misalnya ada pihak-pihak yang tak puas ya ambil jalur hukum Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Arif menegaskan, sebaiknya pihak di luar PDIP yang menjadikan isu polemik Risma dan wakilnya tersebut menghormati etika berpolitik. Karena sesungguhnya apa yang terjadi hanya permasalahan internal PDIP.

"Kita juga ingatkan kepada semuanya termasuk fraksi-fraksi untuk mengikuti etika tata krama politik. Tidak mengganggu urusan rumah tangga parpol lain," tandas Arif.

Pada Kamis 20 Februari 2014, Risma menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Tujuannya, meminta bantuan dalam menghadapi polemik yang saat ini sedang dialaminya.

Risma mengaku keberatan dengan pemilihan Wakil Walikota Surabaya yang baru, Wisnu Sakti Buana. Dia menganggap, pemilihan tersebut tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.

Baca juga:

Soekarwo: Pengangkatan Wakil Walikota Surabaya Sesuai Perundangan

Risma Rapat dengan Mendagri di DPR Malam Ini

Setelah Demokrat, Giliran Gerindra `Goda` Risma

Â