Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perumahan DKI menemukan dugaan praktek sewa menyewa ratusan unit rumah susun di Marunda, Cakung Barat, Pulo Gebang dan Cakung Barat. Mulusnya tindakan tersebut, diduga karena adanya andil orang dalam.
Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan ancaman untuk memecat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terbukti ikut membantu praktek sewa menyewa rusun itu.
"Kalau ada PNS yang terlibat, kita akan pecat!" tegas pria yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Hal itu dikatakannya berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan Dinas Perumahan DKI. Terdiri dari daftar oknum yang terlibat, kuitansi jual beli, rekaman pengakuan, surat bermaterai, dan lain-lain.
Setelah itu, menurutnya, pihak kepolisian dan kejaksaan tinggal mengambil langkah penindakan hukum.
Namun, ia memberi sedikit toleransi kepada oknum PNS yang terlibat penyewaan rusun. Apabila oknum itu mengakui kesalahannya, maka hanya diberi sanksi penurunan pangkat tanpa dipecat.
"(PNS) Yang ngaku mungkin akan turun golongan dan pangkat saja. Yang nggak mau ngaku dan kita sudah tahu dia terlibat, pecat!" pungkas Ahok
Ditemukan sebanyak 111 unit rusun yang ternyata disewakan penghuninya ke pihak di 4 rusunawa. Terdiri dari 17 unit di Rusun Marunda, 45 unit di Rusun Pinus Elok, 44 unit di Rusun Cakung Barat, dan 5 unit di Rusun Pulo Gebang.
Pemprov DKI pun menggandeng Reskrim Umum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan untuk melakukan penindakan hukum kepada oknum penyewa rusun. Tidak hanya kepolisian, juga dilibatkan Dinas Pajak serta Inspektorat Provinsi (Inprov). (Ismoko Widjaya)
Baca juga: