Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban memenuhi panggilan penyidik KPK. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Kaban mengatakan, dirinya akan mematuhi proses hukum yang sudah berjalan. KPK sudah menetapkan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sebagai tersangka kasus ini.
"Ya sebenarnya kita patuhi saja, ini kan proses hukum. Saya dipanggil sebagai saksi, diminta keterangan untuk Anggoro dalam kasus pemberian uang kepada anggota-anggota dewan," kata Kaban di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Kaban mengaku, sebagai Menhut kala itu dirinya yang menunjuk langsung PT Masaro Radiokom sebagai penyedia alat komunikasi. Namun, dia membantah itu dilakukan untuk memperkaya diri dari uang negara yang digelontorkan dalam proyek tersebut.
"Kalau masalah penunjukan, proses administrasi negara saja. Yang penting tidak ada istilahnya tujuan memperkaya diri, nggak ada," kata Kaban.
"Hanya melaksanakan tugas negara, karena waktunya sangat pendek dan juga dibenarkan oleh UU, keputusan presiden dan juga yang paling penting adalah itu untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," jelas Kaban.
Kaban juga berkilah bahwa proyek itu sebenarnya merupakan perjanjian sejak Soeharto masih jadi presiden. Meski SKRT sendiri merupakan alat yang sudah ketinggalan zaman.
"Itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat sejak jaman Pak Harto dan diperpanjang oleh Gus Dur dan Bill Clinton, itu sudah berjalan," ungkap dia.
Lalu terkait proyek SKRT yang sempat dihentikan oleh Menhut sebelumnya, M Prakosa pada 2004, Kaban berdalih bahwa penyetopan dikarenakan Kantor Wilayah Kehutanan pada 1999-2004 dibubarkan dan diganti dengan Dinas Kehutanan.
"Jadi aset-aset negara belum ada yang mengurus (waktu itu). Setelah Kabinet Indonesia Bersatu (era SBY), situasi stabil, maka semua ditarik ke pusat," jelas Kaban.
Proyek SKRT sudah dihentikan pada 2004 saat Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas permintaan Anggoro Widjojo semasa MS Kaban menjabat Menhut.
Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Keputusan Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.
Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Erwin Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara. Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut Boen Purnama.
Sementara, Kaban selaku Menhut diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 silam pernah mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
MS Kaban: Pencekalan Saya Ada Unsur Pembunuhan Karakter
Advertisement