Sukses

Terdakwa `Cekcok Sampah` Divonis Bersalah Tapi Tak Dibui

Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus penganiayaan akibat masalah sampah, Yayan Nurhayati, bersalah. Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan. Karena itu hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Petriyanti saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).

Fetriyanti menjelaskan, dengan putusan ini Yayan tidak perlu menjalani hukuman pidana. Hanya saja, jika dalam kurun waktu 8 bulan Yayan melakukan tindak pidana, hakim baru menjatuhi hukuman kurungan pada Yayan.

"Jadi terdakwa tidak usah menjalankan hukuman pidana dalam tenggang waktu 8 bulan masa percobaan. Jika melakukan tindak pidana dan bersalah menurut majelis hakim, baru akan dipenjara," lanjutnya.

Jaksa penuntut umum Boby Riswan sebelumnya mendakwa Yayan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Yayan dengan hukuman kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Yayan diduga kuat menganiaya tetangganya, Yusnina, karena cekcok masalah sampah.

Yayan mendekam di bui lantaran perseteruannya dengan Yusnina. Cekcok yang didasari masalah sampah berujung pada aksi penganiayaan Yayan terhadap Yusnina pada 1 Juli 2013.

Setelah melalui proses hukum, Yayan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2014. Dalam proses penahanan, Yayan sempat dimintai Rp 5 juta oleh oknum kejaksaan agar bisa menangguhkan penahanan.

Warga Jalan Kecubung III, Duren Sawit, Jakarta Timur tempat tinggal Yayan melakukan aksi simpati dengan mengumpulkan koin. Aksi ini untuk menggalang dana yang diminta kejaksaan agar Yayan bisa ditangguhkan penahanannya. (Shinta Sinaga)

Video Terkini