Liputan6.com, Jakarta - Yayan Nurhayati, wanita yang harus berhadapan dengan hukum lantaran cekcok soal sampah berujung penganiayaan, akhirnya divonis hukuman percobaan. Vonis tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Petriyanti membacakan putusan dan menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan. Setelah membacakan putusan, Petriyanti menanyakan Yayan apakah akan menerima putusan atau banding.
"Saudara sudah mendengar putusannya. Bagaimana, apakah saudara menerima atau melakukan banding," kata Petriyanti, di ruang sidang 1, PN Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).
Yayan terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Meski terlihat siap menghadapi putusan itu, namun perempuan yang mengenakan baju ungu dan kerudung coklat itu masih mempertimbangkan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim itu, Yayan bangkit dari kursi pesakitan, dan mendekati kuasa hukumnya, Taufik Basari. Setelah beberapa menit berdiskusi, Yayan berucap singkat. "Saya pikir-pikir," ujar Yayan.
Majelis kemudian menanyakan hal serupa kepada Jaksa Penuntut Umum. Jaksa juga memutuskan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.
Yayan terpaksa mendekam di bui lantaran perseteruannya dengan tetangganya sendiri Yusnina. Cekcok yang diawali masalah sampah itu berujung aksi penganiayaan Yayan kepada Yusnina pada 1 Juli 2013.
Penyebabnya, Yusnina tak senang ada sampah yang berserakan di halaman rumahnya. Yusnina menuding, sampah tersebut berasal dari Yayan. Cekcok pun tak terhindarkan dan berakhir dengan dugaan penganiayaan.
Yusnina melaporkan Yayan ke polisi. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Yayan pada 6 Januari 2014. Setelah melalui proses hukum, Yayan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2014. Dalam proses penahanan, Yayan sempat dimintai Rp 5 juta oleh oknum kejaksaan agar bisa menangguhkan penahanan.
Warga Jalan Kecubung III, Duren Sawit, Jakarta Timur tempat tinggal Yayan, melakukan aksi simpati dengan mengumpulkan koin. Aksi ini untuk menggalang dana yang diminta kejaksaan agar Yayan bisa ditangguhkan penahanannya. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Divonis Hukuman Percobaan, Pelaku `Cekcok Sampah` Pikir-pikir
Yayan terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Advertisement