Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR tengah membahas secara serius RUU Jaminan Produk Halal yang terkatung-katung selama 8 tahun. Nantinya akan ada auditor halal yang menentukan suatu produk halal atau haram.
DPR mengingatkan, bila auditor halal menerima hadiah di luar tarif, maka itu termasuk menerima gratifikasi.
"Iya jadi nerima hadiah atau barang, itu sama seperti terima gratifikasi. Nasibnya bakal sama dengan petugas KUA yang ditahan di Jawa Timur karena dianggap gratifikasi," ujar anggota Komisi VIII Hasrul Azwar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Terkait auditor halal, lanjut Hasrul, akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon yang mendaftar. Sebab, posisi itu tak bisa sembarangan dijabat orang, perlu seseorang dengan disiplin ilmu yang cocok dalam penentuan sertifikasi halal.
"Auditor halal boleh PNS dan non-PNS. Nanti yang belajar teknologi pangan, itu cocok. Disiplin ilmu yang terkait dengan itu, pangan, pertanian, dan lain-lain. Lalu, ada tim pakar yang seleksi, itu oleh tim badan tadi," terangnya.
Kemudian, bila RUU itu disahkan, maka untuk pertama kalinya, Indonesia akan menerima pendapatan negara bukan pajak dari pemberian sertifikasi halal.
Komisi VIII DPR: Hadiah untuk Auditor Halal Termasuk Gratifikasi
Komisi VIII DPR tengah membahas secara serius RUU Jaminan Produk Halal yang terkatung-katung selama 8 tahun.
Advertisement