Sukses

Eksepsi Akil Mochtar: Kenapa Jaksa Tak Sebut Mahfud MD?

Akil Mochtar menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013, Akil Mochtar menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi. Dalam eksepsi itu, Akil mempertanyakan sejumlah hal dakwaan jaksa.

Salah satu yang dipertanyakan adalah poin dakwaan dugaan suap dalam sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011. Mantan Ketua MK itu menyatakan, dirinya tidak menjadi anggota panel hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.

"Saya bukanlah panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Banten 2011. Sementara dalam dakwaan sengketa lainnya, disebutkan nama anggota panel hakim, baik saya menjadi anggota maupun ketua," kata Akil di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Akil menambahkan, penanganan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 dilakukan oleh Mahfud MD sebagai Ketua Panel. Untuk itu dia mempertanyakan keberanian jaksa yang tidak berani menuliskan nama Mahfud MD dalam dakwaan.

"Kenapa JPU tidak berani sampaikan Mahfud MD sebagai panel Pilkada Banten? Ada apa gerangan?" kata Akil. "Saya bukan ketua atau anggota hakim panel, karena itu (panel) adalah Mahfud MD."

Untuk itu, Akil menilai dakwaan pemberian uang Rp 7,5 miliar yang ditransfer ke CV Ratu Samagat berkaitan dengan memengaruhi putusan sengketa Pilkada Banten 2011 adalah tidak logis.

"Apa hubungannya uang yang ditransfer itu dengan saya dan perkara Banten? Karena saya bukan hakim yang mengadili," kata kata bekas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar itu. Â