Liputan6.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra pesimis permohonan Uji Materi atau Judicial Review Undang-Undang Pilpres yang diajukannya bakal diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Sebab, penjadwalan kampanye oleh KPU akan berlangsung 16 Maret mendatang.
"Permohonan saya sudah 2 kali sidang sejak saya ajukan, sidang pendahuluan 21 Januari, dan 3 Februari 2014. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi kapan sidangnya. Sedangkan kampanye akan dimulai," kata Yusril saat menggelar jumpa pers di kantornya, Â Kamis (27/2/2014).
Apabila tidak diputus dalam waktu dekat--sebelum masa kampanye yang akan berlangsung pada 16 Maret--kemungkinan pilpres Pemilu 2014 sama seperti pemilu sebelumnya. "Skenarionya hanya 2 calon atau 3 calon yang dimunculkan seperti Megawati dan Aburizal Bakrie saja."
"Kecuali ada sesuatu yang lain atau gebrakan baru seperti 12 parpol bisa mengajukan calon, agar rakyat punya alternatif. Karena sistem legislatif dan Presiden hanya memunculkan calon itu-itu saja," sambung Yusril.
Yusril menilai, putusan terhadap uji UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali dan kawan-kawan, menggantung dan yakin putusan itu yang akan diberlakukan. Â Karena itu ambang batas presiden atau presidential threshold dalam pencapresan masih tetap berlaku.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya seperti Pak Effendi melawan dengan cara-cara konstitusi dan permohonan Pak Effendi itu menggantung. Ada pasalnya yang bertentangan tapi berlaku pada 2019, pada Pasal 9 itu tidak dikabulkan soal pencalonan capres. Pasal 9 mengatur bahwa pencalonan presiden dan cawapres mempunyai 20% jumlah kursi di legislatif," papar pakar hukum tata negara itu. (Yus Ariyanto)
Yusril Pesimis Uji Materi UU Pilpres Diputus MK Dalam Waktu Dekat
Yusril sudah melakukan permohonan 2 kali sidang sejak diajukan. Sidang pendahuluan 21 Januari, dan 3 Februari 2014.
Advertisement