Sukses

Pembelaan Rusli Zainal: Saya Sakit Hati Disebut Koruptor

Rusli tak kuasa menahan kesedihan karena mendapat gelar baru, 'koruptor'.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa suap PON dan korupsi kehutanan, menangis saat menyampaikan pembelaan atau pledoi di depan majelis hakim. Rusli tak kuasa menahan kesedihan karena mendapat gelar baru, 'koruptor'.

"Saya sakit hati disebut koruptor karena terlibat kasus suap PON dan kehutanan. 2 Hal yang tidak pernah saya lakukan," kata Rusli di depan Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pekanbaru, Riau Kamis (27/2/2014).

Menurut Rusli, dirinya tidak mungkin merusak kelestarian hutan di Riau. Karena saat menjabat gubenur dirinya sudah memprogramkan penjagaan kelestarian hutan.

"Usaha itu saya pernah mendapat penghargaan dari dunia international karena menyelamatkan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. Saya juga mendapat penghormatan karena menyampaikan pidato di Polandia terkai cagar tersebut," kata politisi Golkar ini.

Dalam pembelaan pribadinya, Rusli menyebut puluhan penghargaan yang telah diraihnya karena menyelamatkan hutan. Salah satunya juga dari World Wife Fund (WWF) terkait pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo, di Kabupaten Pelalawan Riau.

Dijelaskan Rusli, Riau sebelum dirinya menjabat hanya punya Gedung Olahraga Tribuana dan Stadion Kaharuddin Nasution di Rumbai. Dengan dua sarana itu, dirinya berani mengajukan Riau sebagai tuan rumah PON.

"Padahal, Jawa Barat dan Jawa Timur yang juga mengusulkan jadi tuan rumah PON mempunyai fasilitas lengkap. Berkat niat yang tulus, akhirnya PON terlaksana dan semua fasilitas dibangun. Itu bisa dinikmati masyarakat Riau sampai sekarang," tegasnya.

Dengan segala upayanya itu, Rusli menegaskan, tidak mungkin dirinya terlibat suap PON. "Tidaklah saya merusak usaha yang saya lakukan dengan baik, yaitu pergelaran PON," tukasnya.

Dalam kesimpulan pembelaannya, Rusli mengelak disebut sebagai koruptor. Ia juga mengatakan tidak pernah menikmati hasil korupsi yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya. Dengan berbagai pertimbangan itu, Rusli berharap agar majelis hakim memberikan hukuman ringan dan seadil-adilnya.

"Sewaktu dituntut 17 tahun oleh jaksa KPK, saya hampir kehilangan keyakinan. Saya langsung terpukul, begitu juga dengan keluarga. Selain mengadu ke tuhan, kemana lagi saya harus mengadu kalau tidak ke hakim. Semoga ini menjadi pertimbangan," pungkasnya. Setelah Rusli membacakan pembelaan, giliran tim kuasa hukumnya yang membacakan pledoi. Berkas pledoi itu sebanyak 350 halaman dan masih dibacakan.