Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini ada 2 mobil yang disita.
"Ada Toyota Alphard hitam B 4 GRA, kemarin Toyota Kijang Innova B 1004 SFY," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Johan menjelaskan, Toyota Alphard diantarkan oleh seorang pegawai PT Bali Pasific Pragama ke kantor KPK. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada mobil itu masih atas nama Wawan
"Diduga dulunya mobil itu diberikan ke salah satu anggota DPRD Banten atas nama Aeng Haerudin," kata Johan.
Sementara, Toyota Kijang Innova disita dari seseorang bernama Agah. Mobil itu juga diantarkan langsung ke kantor KPK. "Dipakai oleh Radio Polaris," kata Johan.
Dengan bertambahnya 2 mobil ini, total 'koleksi' mobil Wawan yang sudah disita KPK berjumlah 46 unit serta 1 unit motor Harley Davidson. Mobil-mobil itu diduga diberikan kepada sejumlah kalangan. Dari mulai anggota DPRD Banten, pihak swasta, dan artis.
Baca juga:
Wawan Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Dikaitkan Kasus Wawan, Aura Kasih Takut Ketahuan Orangtua
Dugaan Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Artis Reny Yuliana
Â
Advertisement