Sukses

KPK: Biarkan Majelis Hakim yang Buktikan Eksepsi Akil Mochtar

Juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, hak Akil Mochtar menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan nota keberatan atau eksepsi pribadi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dalam eksepsi itu Akil menyebutkan, proses penyidikan di KPK penuh kejutan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, eksepsi tersebut merupakan hak Akil untuk membela diri. "Eksepsi itu pembelaan dari si terdakwa. Dia berhak membela," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Johan mengatakan, Akil juga berhak mengutarakan alibi-alibinya. Akan tetapi, pada akhirnya nanti bukan Akil yang menentukan putusan hukum kasus yang menjeratnya.

"Itu terserah dia, hakim yang melihat nanti. Apakah dakwaan KPK terbukti atau tidak. Apakah pembelaan Akil benar," kata Johan.

Dalam eksepsi pribadinya, Akil Mochtar menyampaikan adanya kejutan-kejutan dalam proses hukum yang menjeratnya. Mulai dari proses tangkap tangan penyidik KPK terhadap dia yang dinilainya bukanlah definisi sesungguhnya tangkap tangan, sampai pada tidak dituliskan nama Mahfud MD oleh JPU dalam dakwaan sebagai anggota panel hakim konstitusi yang menangani perkara Pilkada Provinsi Banten 2011.

"Saya bukanlah panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Banten 2011. Sementara dalam dakwaan sengketa lainnya, disebutkan nama anggota panel hakim, baik saya menjadi anggota maupun ketua," kata Akil di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 27 Februari 2014.

Baca juga:

Akil: Pengamat Bodong Sampai Capres Komentari Kasus Saya

Eksepsi Akil Mochtar: Kenapa Jaksa Tak Sebut Mahfud MD?

Usai Dituntut, Penyuap Akil Diingatkan Tak Suap Majelis Hakim