Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri, Yuslinawarti dan Iwan menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh kelima orang pelaku yaitu Arif, Wuri, Wijo, Kusnadi serta Sutisna. Kini, ke 5 pelaku tersebut ditangkap anggota satuan Reskrim Polres Jakarta Utara. Tak berbeda dari korban, dari ke 5 pelaku itu diketahui juga Pasutri yaitu Arif dan Wuri.
Yuslinawarti dan Iwan disekap selama 5 hari di kamar atas rumah yang dikontrak oleh pelaku. Pada 8 Februari 2014 hingga 12 Februari 2014, pasutri itu disekap di Perumahan Tugu Permai Blok A 1 no 1 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
"Si korban saat disekap, tangan diborgol, dan kalau buang air harus berdua dan pintunya juga dalam keadaan terbuka," kata Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, Kamis (27/2/2014).
Daddy menambahkan, korban juga dipukul. Selama penyekapan korban juga berusaha melarikan diri. Tetapi ke 5 pelaku itu terus bergantian menjaganya saat disekap di kamar atas. Sampai pada hari ke 5 sekitar pukul 13.00 WIB, korban pasutri tersebut berhasil kabur. Keduanya kabur dari lantai 2 yang setinggi 4 meter dengan memotong teralis jendela lantai 2 rumah tersangka menggunakan sendok.
"Ke 2 korban loncat dari lantai 2 rumah pelaku dan tangan keduanya juga masih terborgol. Akibatnya Yuslinawati mengalami patah tulang rusuk dan kakinya terkilir. Saat melarikan diri korban patah tulang iga," terang Daddy.
Peristiwa penyekapan itu sendiri bermula saat korban pada Sabtu 8 Februari 2014 sekitar pukul 06.30 WIB dihubungi oleh pelaku Arif agar datang ke kantor pelaku di Komplek Bea dan Cukai, jalan Sunda Kelapa Blok N5 no 9, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Disitulah korban diborgol. Lalu diajak muter dengan Grand Livina milik salah satu pelaku hingga sampai di lokasi penyekapan.
"Mendatangkan 2 pelaku lainnya dengan mengaku polisi kemudian memborgol. Mereka (pelaku) muter Pasar Ular buat beli syal buat nutupin mata korban," ungkap Daddy.
Penyekapan itu diduga karena korban menggelapan uang pelaku sebesar Rp 300 juta. Awalnya, korban bekerjasama proyek beras dengan pelaku dan disetujui 300 juta. Disana (di kantor pelaku) korban dipaksa mengembalikan uang 300 juta dan juga dianiaya. Uang itu dijanjikan korban untuk bisnis pengadaan beras.
Sementara itu, peristiwa penyekapan ke 2 korban di rumah pelaku sebenarnya sudah diduga oleh warga sekitar. Salah satu warga yang mengaku tinggal tidak jauh dari lokasi penyekapan mengatakan, ia menemukan kejanggalan ketika setiap menjelang pagi terdengar suara seperti ketukan palu.
"Saya setiap Subuh atau nggak pagi ada suara ketok-ketokan gitu. Kaya orang lagi ngebangun. Cuma saya pikir, kok orang bangun rumah kerjanya pagi doang," ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya.
Kini, kelima tersangka telah mendekam di hotel Prodeo milik Polres Jakarta Utara. Dan para pelaku diancam dengan pasal 328 dan atau pasal 333 KUHPidana terkait penculikan dan atau tanpa hak merampas kemerdekaan orang lain. Dan ke 5 pelaku yang diantaranya adalah pasutri terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.