Sukses

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Menpan RB dimintai keterangan sebagai saksi terkait proyek dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Azwar akan diperiksa untuk 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2010 itu. "Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2014).

Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Bersamaan dengan Azwar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Ananta Sofwan. Sama seperti Azwar, Ananta juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramadhani dan Heru.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013. Kedua tersangka itu adalah Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.

Ramadhani adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Atas perbuatannya, RI dan HR disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Korupsi Dermaga, KPK Geledah Kantor PT Nindya Karya

2 Tersangka Korupsi Dermaga Sabang Diduga Rugikan Negara Rp 249 M

Soal Tudingan Diberi Mobil oleh Wawan, Ketua DPRD Banten: Saya Tak Pernah Diberi