Sukses

KPK Periksa Anggota Brimob Eks Ajudan Akil Mochtar

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Akil Mochtar semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kasno

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap ajudan Akil Mochtar semasa menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kasno. Ia diperiksa untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah anggota Brimob yang berdinas di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, itu urung memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin.

Ratu Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Provinsi Banten. Penyidik KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk dimulainya penyidikan. Penetapan Atut dan Wawan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 6 Januari 2014.

Atut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta. (Yus)