Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) akhirnya menandatangani (MoU) atau nota kesepahaman untuk melindungi data-data penting. Dengan adanya kerja sama itu diharapkan, dokumen rahasia Pemprov DKI dapat terlindungi.
Usai penandatanganan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku sudah merasa aman. Sebab, hampir semua kegiatan di Pemprov DKI menggunakan sistem elektronik, seperti e-budgeting, e-purchasing, izin mendirikan bangunan (IMB) online, serta pajak online untuk hiburan dan restauran.
"Semuanya perlu diproteksi. Siapa yang bisa? Menurut undang-undang wajib hukumnya bekerja sama dengan Lemsaneg," kata Jokowi di kantor Lemsaneg, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2014).
Di tempat yang sama, Kepala Lemsaneg Mayjen Djoko Setiadi menuturkan, kerja sama tersebut dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pengamanan data penting pemerintah.
Dengan penandatangan MoU itu, kata Djoko, perlindungan data yang sudah dilakukan pemprov DKI dapat lebih dimaksimalkan. Sehingga semua dokumen bisa terjaga keamanannya dan terhindar dari berbagai gangguan yang akan mengacaukan.
"Kita bersyukur telah kita tandatangani nota kesepahaman antara Lembaga Sandi Negara dan Pemprov DKI. Dengan demikian, data yang dimiliki DKI sudah diamankan," ujar Djoko. (Ismoko Widjaya)
Teken MoU dengan Lemsaneg, Jokowi: Semua Perlu Diproteksi
Menurut Gubernur DKI Jokowi, menurut undang-undang wajib bekerja sama dengan Lemsaneg untuk melindungi data pemerintah.
Advertisement