Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Perumus KUHP Profesor Muladi membantah tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan revisi RUU KUHP. Dia juga membantah penilaian KPK bahwa RUU KUHP mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau tidak diajak, saya kira tidak benar. Alangkah baiknya keberatan dia (KPK) didiskusikan sebelum masuk ke DPR. Tidak masalah, negara kita ini negara demokrasi. Jadi tidak ada yang namanya tidak mau. KPK harus mau," kata Muladi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengundang KPK guna mendiskusikan RUU KUHP yang tengah dibahas DPR. "Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu, dekat sama mereka. Jangan bikin sulit-sulitlah, persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," kata Muladi.
Muladi mengatakan, pihaknya dalam hal ini sebenarnya berada di tengah-tengah. Tim Perumus juga selalu memberikan masukan-masukan dalam pembahasan RUU KUHP ini. Lalu kapan Tim Perumus akan mengundang KPK untuk menyelesaikan rumusan KUHP secara adat?
"Secepatnya. Kita rencanakan minggu depan kita undang. Senin kita tulis surat undangannya," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengutarakan penolakan mereka atas pembahasan revisi KUHP yang tengah digodok di DPR. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menuding pemerintah dan DPR kompak 'menggergaji leher' KPK lewat RUU KUHP.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai kegelapan akan datang jika RUU KUHP disahkan. "Selamat datang kegelapan," kata Bambang. (Shinta Sinaga)
Ajak KPK Revisi KUHP, Tim Perumus: Kita Selesaikan Secara Adat
Profesor Muladi mengajak KPK bersama-sama membahas revisi RUU KUHP. Koordinator Tim Perumus KUHP ini segera mengundang KPK.
Advertisement