Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengamankan 60 ton kayu ilegal. Ribuan batang kayu jenis bakau itu diduga tidak memiliki surat lengkap dan akan diselundupkan ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, kayu tersebut diangkut menggunakan satu unit kapal motor di Sungai Perumbi Desa Mantiasa, Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.
"Kapal yang ditangkap memuat 4.000 batang kayu bakau. Barang bukti sudah diamankan dan anak buah kapal masih dijekar," kata Guntur di Pekanbaru, Riau, Jumat (28/2/2014).
Dijelaskan Guntur, penangkapan dilakukan gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Meranti serta tim dari Kepolisian Hutan (Polhut). "Tim turun menggunakan kapal cepat Dinas Kehutanan Meranti," katanya.
Saat tim menelusuri sungai, ditemukan kapal motor dalam keadaan berhenti. Kapal itu dalam kondisi lego jangkar dan kamar mesin terkunci. "Saat dilakukan pencarian, pemilik dan anak buah kapal tidak ada. Dugaan sementara, mereka sudah lari ke hutan," jelas Guntur.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pemilik kapal diketahui warga Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. "Diduga kayu tersebut akan diseludupkan ke Malaysia," kata Guntur.
Atas temuan ini, petugas sudah mengamankan kapal dan kayu untuk proses lebih lanjut. "Saat ini kapal tengah dibawa ke ke Selat Panjang. Karena air pasang, petugas masih menunggu juru mudi dari Desa Bantar," pungkas Guntur.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Kayu Ilegal ke Malaysia
Ribuan batang kayu jenis bakau itu diduga tidak memiliki surat lengkap dan akan diselundupkan ke Malaysia.
Advertisement