Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan sedikitnya 2 masalah yang selama ini terjadi dalam hasil kajian bidang pencegahan KPK terkait alokasi anggaran pemerintah daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
"Pertama belum adanya transparansi dan masih rentan terjadi korupsi, serta belum ada demokrasi di bidang ekonomi," kata Busro dalam acara Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2014) malam.
Kedua, lanjut dia, masih adanya kebijakan pusat dan daerah yang belum ada spirit seperti tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 33 UUD 1945 sehingga belum berpihak pada rakyat.
"Hasil kajian kami belum menunjukan adanya pembangunan yang ideologis seperti dimaksud dalam Preambule, Pasal 33, Pasal 28 A. Padahal yang berdulat adalah rakyat. Pejabat negaranya kan hanya 2 periode. Rakyat tidak pakai periode," ujar dia.
Dia pun menegaskan, ada 3 titik fokus dari program kerja sama antara KPK dan BPKP dalam bidang koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi, yaitu menyangkut sektor ketahanan pangan, pertambangan, dan pelayanan publik.
"Penekanan pada pengadaan barang dan jasa, dan sektor pelayanan publik, serta pengamatan dan pengujian dalam kantor pertanahan dan sektor imigrasi yang masih banyak permasalahan," tegasnya.
Sementara Kepala BPKP, Mardiasmo menegaskan bahwa supervisi dan pencegahan korupsi ini lebih bersifat seperti early warning agar pemerintah lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah.
"Supervisi dan pencegahan ini lebih bersifat early warning agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, sehingga fungsi pencegahan menjadi lebih efektif," tegas Mardiasmo.
KPK dan BPKP Ingatkan Kepala Daerah Hati-Hati Gunakan Anggaran
KPK menilai saat ini belum ada transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa.
Advertisement