Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda. KUHP tersebut dinilai sudah selayaknya masuk tempat sampah.
"Ini kondisi yang menyedihkan. KPK harusnya tahu KUHP masih Belanda totok. Masih membedakan antara inlander dengan Belanda," kata Nudirman dalam diskusi 'Revisi di Menit Akhir KUHAP dan KUHP' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2014).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, KUHP disahkan di Belanda pada 1872 dan sudah dipegang Indonesia sejak 1946. KUHP itu digunakan untuk mengisi kekosongan hukum. "Jadi sama produk Belanda, tak ada Indonesia," ungkap Nudirman.
Di sisi lain, lanjutnya, KUHP tersebut sudah lama tak berlaku di negara asalnya. Sehingga sudah selaiknya direvisi.
"Menurut Belanda, ini sudah lama dibuang di tong sampah, artinya kita sudah terlalu terlambat. Sudah 70 tahun lebih kita harusnya kita kebiri, tapi kita belum punya solusi," tandas Nudirman. (Shinta Sinaga)
Â