Liputan6.com, Cilacap - John Kei akhirnya tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pria bernama lengkap John Refra Kei itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan setelah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Terpidana kasus pembunuhan berencana itu tiba di tempat penyeberangan menuju Nusakambangan sekitar pukul 12.05 WIB, bersama sejumlah narapidana lain. Mereka menumpang 4 kendaraan Transpas, 3 di antaranya berupa bus dan 1 unit lainnya berupa minibus Suzuki Elf.
John Kei dan narapidana lainnya dikawal sejumlah mobil yang ditumpangi petugas dari Rumah Tahanan Negara Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang serta personel Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang.
Setelah menunggu selama 12 menit, John Kei bersama napi lainnya diturunkan dari mobil Transpas dan diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan mereka menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
Setiap kelompok napi terdiri 5 orang dengan kondisi tangan antarnapi dirantai. Namun, John Kei yang mengenakan kaos warna oranye dan celana jin warna abu-abu tidak mau berjalan jongkok seperti napi lain. Empat napi lain yang satu kelompok dengan John Kei, langsung berdiri dan tidak jalan jongkok lagi. Kondisi tersebut memancing emosi petugas sehingga sempat terjadi ketegangan di antara mereka.
Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Liberti Sitinjak tampak memantau proses pemindahan tersebut di Dermaga Wijayapura. Setelah seluruh napi dipindahkan ke atas Kapal Pengayoman IV, Liberti Sitinjak yang juga Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, ikut naik ke kapal itu.
Kapal Pengayoman IV diberangkatkan ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, pukul 12.47 WIB, setelah sempat tertahan selama beberapa menit karena bagian belakangnya kandas akibat air di Segara Anakan surut sehingga harus ditarik menggunakan Kapal Pengayoman III agar bisa berlayar.
Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Hermawan Yunianto mengatakan John Kei turut dipindah ke Nusakambangan bersama puluhan napi lainnya.
"Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ada 60 napi yang dipindah dari Jakarta (Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Salemba, red.). Dari 60 napi tersebut, 15 orang ditempatkan di Lapas Purwokerto dan 45 orang ke Nusakambangan, salah satunya John Kei," kata dia.
Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti lapas di Nusakambangan yang akan ditempati oleh John Kei. Menurut Hermawan, 45 napi yang dipindah ke Nusakambangan untuk sementara akan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu sebelum didistribusikan ke lapas-lapas lainnya di pulau itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012. Majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis John Kei menjadi 16 tahun penjara. (Ant)
Â
Baca juga:
Advertisement